BAB I
PENDAHULUAN
1.1LATAR BELAKANG
Kurikulum sebagai sebuah rancangan pendidikan mempunyai kedudukan
yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan.
Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam
perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak
bisa dilakukan tanpa menggunakan landasan yang kokoh dan kuat.
Landasan pengembangan kurikulum tidak hanya diperlukan bagi para
penyusun kurikulum atau kurikulum tertulis yang sering disebut juga
sebagai kurikulum ideal, akan tetapi terutama harus dipahami dan
dijadikan dasar pertimbangan oleh para pelaksana kurikulum yaitu para
pengawas pendidikan dan para guru serta pihak-pihak lain yang terkait
dengan tugas-tugas pengelolaan pendidikan, sebagai bahan untuk
dijadikan instrumen dalam melakukan pembinaan terhadap implementasi
kurikulum di setiap jenjang pendidikan. Penyusunan dan pengembangan
kurikulum tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dibutuhkan berbagai
landasan yang kuat agar mampu dijadikan dasar pijakan dalam melakukan
proses penyelenggaraan pendidikan, sehingga dapat memfasilitasi
tercapainya sasaran pendidikan dan pembelajaran secara lebih efektif
dan efisien.
1.2TUJUAN
Melalui pemaparan topik ini mahasiswa diharapkan:
- Memiliki wawasan/pemahaman yang luas tentang landasan pengembangan kurikulum.
- Mengidentifikasi beberapa landasan kurikulum yang harus dijadikan
dasar pijakan dalam mengembangkan kurikulum oleh berbagai pihak
terkait, seperti para pembuat kebijakan pendidikan, baik di tingkat
pusat maupun daerah dalam melakukan program perencanaan pendidikan
maupun dalam melakukan pembinaan.
- Memiliki sikap yang positif bahwa setiap landasan pengembangan
kurikulum harus dijadikan dasar pertimbangan oleh para guru, kepala
sekolah terutama dalam mengembangkan isi maupun dalam melaksanakan
proses pembelajaran, sehingga program pendidikan/kurikulum yang
diterapkan memiliki nilai manfaat yang optimal bagi siswa, masyarakat,
bangsa, dan negara.
1.3Metode Penulisan
Tim penyusun mempergunakan metode studi pustaka dalam menyusun makalah ini.
BAB II
LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Suatu bangunan kurikulum memiliki empat komponen yaitu komponen
tujuan, isi/materi, proses pembelajaran, dan komponen evaluasi, maka
agar setiap komponen bisa menjalankan fungsinya secara tepat dan
bersinergi, maka perlu ditopang oleh sejumlah landasan yaitu landasan
filosofis sebagai landasan utama, masyarakat dan kebudayaan, individu
(peserta didik), dan teori-teori belajar (psikologis).
2.1LANDASAN FILOSOFIS
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum ialah pentingnya
rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analisis,
logis, sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan
mengembangkan kurikulum baik dalam bentuk kurikulum sebagai rencana
(tertulis), terlebih kurikulum dalam bentuk pelaksanaan di sekolah.
- 1. Filsafat Pendidikan
Filsafat berupaya mengkaji berbagai permasalahan yang dihadapai
manusia, termasuk masalah pendidikan. Pendidikan sebagai ilmu terapan,
tentu saja memerlukan ilmu-ilmu lain sebagai penunjang, di antaranya
filsafat. Filsafat pendidikan pada dasarnya adalah penerapan dan
pemikiran-pemikiran filosofis untuk memecahkan masalah-masalah
pendidikan. Menurut Redja Mudyahardjo (1989), terdapat tiga sistem
pemikiran filsafat yang sangat besar pengaruhnya dalam pemikiran
pendidikan pada umumnya dan pendidikan di Indonesia pada khususnya,
yaitu : filsafat idealisme, realisme dan filsafat fragmatisme.
- 2. Filsafat dan Tujuan Pendidikan
Bidang telaahan filsafat pada awalnya mempersoalkan siapa manusia
itu? Kajian terhadap persoalan ini berupaya untuk menelusuri hakikat
manusia, sehingga muncul beberapa asumsi tentang manusia. Misalnya
manusia adalah makhluk religius, makhluk sosial, makhluk yang
berbudaya, dan lain sebagainya. Dari beberapa telaahan tersebut
filsafat mencoba menelaah tentang tiga pokok persoalan, yaitu hakikat
benar-salah (logika), hakikat baik-buruk (etika), dan hakikat
indah-jelek (estetika). Oleh karena itu maka ketiga pandangan tersebut
sangat dibutuhkan dalam pendidikan. Terutama dalam menentukan arah dan
tujuan pendidikan. Artinya ke mana pendidikan akan dibawa, terlebih
dahulu harus ada kejelasan pandangan hidup manusia atau tentang hidup
dan eksistensinya.
Filsafat akan menentukan arah kemana peserta didik akan dibawa,
filsafat merupakan perangkat nilai-nilai yang melandasi dan membimbing
ke arah pencapaian tujuan pendidikan. Oleh karena itu, filsafat yang
dianut oleh suatu bangsa atau kelompok masyarakat tertentu atau bahkan
yang dianut oleh perorangan akan sangat mempengaruhi terhadap tujuan
pendidikan yang ingin dicapai.
Tujuan pendidikan nasional di Indonesia tentu saja bersumber pada
pandangan dan cara hidup manusia Indonesia, yakni Pancasila. Hal ini
berarti bahwa pendidikan di Indonesia harus membawa peserta didik agar
menjadi manusia yang berPancasila. Dengan kata lain, landasan dan arah
yang ingin diwujudkan oleh pendidikan di Indonesia adalah yang sesuai
dengan kandungan falsafah Pancasila itu sendiri.
Sebagai implikasi dari nilai-nilai filsafat Pancasila yang dianut
bangsa Indonesia, dicerminkan dalam rumusan tujuan pendidikan nasional
seperti terdapat dalam UU No.20 Tahun 2003, yaitu : Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadimanusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis
serta bertanggung jawab (Pasal 2 dan 3). Dalam rumusan tujuan
pendidikan nasional tersebut, tersurat dan tersirat nilai-nilai yang
terkandung dalam rumusan Pancasila.
Melalui rumusan tujuan pendidikan nasional di atas, sudah jelas
tergambar bahwa peserta didikyang ingin dihasilkan oleh sistem
pendidikan kita antara lain adalah untuk melahirkan manusia yang
beriman, bertaqwa, berilmu dan beramal dalam kondisi yang serasi,
selaras dan seimbang. Di sinilah pentingnya filsafat sebagai pandangan
hidup manusia dalam hubunganya dengan pendidikan dan pembelajaran.
- 3. Manfaat Filsafat Pendidikan
Filsafat pendidikan pada dasarnya adalah penerapan dari
pemikiran-pemikiran filsafat untuk memecahkan permasalahn pendidikan.
Dengan demikian tentu saja bahwa filsafat memiliki manfaat dan
memberikan kontribusi yang besar terutama dalam memberikan kajian
sistematis berkenaan dengan kepentingan pendidikan. Menurut Nasution
(1982) mengidentifikasi beberapa manfaat filsafat pendidikan, yaitu:
1) Filsafat pendidikan dapat menentukan arah akan dibawa ke mana
anak-anak melalui pendidikan di sekolah? Sekolah adalah suatu lembaga
yang didirikan untuk mendidik anak-anak ke arah yang dicita-citakan
oleh masyarakat, bangsa dan negara.
2) Dengan adanya tujuan pendidikan yang diwarnai oleh filsafat
yang dianut, kita mendapat hambaran yang jelas tentang hasil yang harus
dicapai.
3) Filsafat dan tujuan pendidikan memberi kesatuan yang bulat kepada segala usaha pendidikan.
4) Tujuan pendidikan memungkinkan si penduduk menilai usahanya, hingga manakah tujuan itu tercapai.
5) Tujuan pendidikan memberikan motivasi atau dorongan bagi kegiatan-lkegiatan pendidikan.
- 4. Kurikulum dan Filsafat Pendidikan
Kurikulum pada hakikatnya adalah alat untuk mencapai tujuan
pendidikan, karena tujuan pendidikan sangat dipengaruhi oleh filsafat
atau pandangan hidup suatu bangsa, maka tentu saja kurikulum yang
dikembangkan juga akan mencerminkan falsafah/pandangan hidup yang
dianut oleh bangsa tersebut oleh karena itu terdapat hubungan yang
sangat erat antara kurikulum pendidikan di suatu negara dengan filsafat
negara yang dianutnya. Sebagai contoh, Indonesia pada masa penjajahan
Belanda, kurikulum yang dianut pada masa itu sangat berorientasi pada
kepentingan politik Belanda. Demikian pula pada saat negara kita
dijajah Jepang, maka orientasi kurikulum berpindah yaitu disesuaikan
dengan kepentingan dan sistem nilai yang dianut oleh negara Matahari
Terbit itu. Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, dan secara bulat
dan utuh menggunakan pancasila sebagai dasar dan falsafah dalam
berbangsa dan bernegara, maka kurikulum pendidikan pun disesuaikan
dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Pengembangan kurikulum walaupun pada tahap awal sangat dipengaruhi
oleh filsafat dan ideologi negara, namun tidak berarti bahwa kurikulum
bersifat statis, melainkan senantiasa memerluka pengembangan,
pembaharuan dan penyempurnaan disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan
dan perkembangan zaman yang senantiasa cepat berubah.
2.2LANDASAN PSIKOLOGIS
Penerapan landasan psikologi dalam pengembangan kurikulum, tiada
lain agar upaya pendidikan yang dilakukan dapat menyesuaikan dari segi
materi atau bahan yang harus disampaikan, penyesuaian dari segi proses
penyampaian atau pembelajarannya, dan penyesuaian dari unsur-unsur
upaya pendidikan lainnya.
- 1. Perkembangan Peserta Didik dan Kurikulum
Anak sejak dilahirkan sudah memperlihatkan keunikan-keunikan,
seperti pernyataan dirinya dalam bentuk tangisan atau gerakan-gerakan
tertentu. Hal ini memberikan gambaran bahwa sebenarnya sejak lahir anak
telah memiliki potensi untuk berkembang. Bagi aliran yang sangat
percaya dengan kondisi tersebut sering menganggap anak sebagai orang
dewasa dalam bentuk kecil.
J.J.Rousseau, seorang ahli
pendidikan bangsa Perancis, termasuk yang fanatik berpandangan seperti
itu. Dewasa dalam bentuk kecil mengandung makna bahwa anak itu belum
sepenuhya memiliki potensi yang diperlukan bagi penyesuaian diri
terhadap lingkungannya, ia masih memerlukan bantuan untuk berkembang ke
arah kedewasaan yang sempurna Rousseau memberi tekanan kepada kebebasan
berkembang secara mulus menjadi orang dewasa yang diharapkan.
Pendapat lain mengatakan bahwa perkembangan anak itu adalah hasil
dari pengaruh lingkungan. Anak dianggap sebagai kertas putih, di mana
orang-orang di sekelilingnya dapat bebas menulis kertas tersebut.
Pandangan ini bertentangan dengan pandangan di atas, di mana justru
aspek-aspek di luar anak/lingkungannya lebih banyak mempengaruhi
perkembangan anak menjadi individu yang dewasa. Pandangan ini sering
disebut
teori Tabularasa dengan tokohnya yaitu
John Locke.
Selain kedua pandangan tersebut, terdapat pandangan yang menyebutkan
bahwa perkembangan anak itu merupakan hasil perpaduan antara pembawaan
dan lingkungan. Aliran ini mengakui akan kodrat manusia yang memiliki
potensi sejak lahir, namun potensi ini akan berkembang menjadi baik dan
sempurna berkat pengaruh lingkungan. Aliran ini disebut aliran
konvergensi dengan tokohnya yaitu
William Stern. Pandangan yang terakhir ini dikembangkan lagi oleh
Havighurst dengan teorinya tentang tugas-tugas perkembangan (
developmental tasks).
Tugas-tugas perkembangan yang dimaksud adalah tugas yang secara nyata
harus dipenuhi oleh setiap anak/individu sesuai dengan taraf/tingkat
perkembangan yang dituntut oleh lingkungannya. Apabila tugas-tugas itu
tidak terpenuhi, maka pada taraf perkembangan berikutnya anak/individu
tersebut akan mengalami masalah.
Melalui tugas-tugas ini, anak akan berkembang dengan baik dan
beroperasi secara kumulatif dari yang sederhana menuju ke arah yang
lebih kompleks. Namun demikian, objek penelitian yang dilakukan oleh
Havighurst adalah anak-anak Amerika, jadi kebenarannya masih perlu
diteliti dan dikaji dengan cermat disesuaikan dengan anak-anak
Indonesia yang memiliki kondisi lingkungan yang berbeda. Pandangan
tentang anak sebagai makhluk yang unik sangat berpengaruh terhadap
pengembangan kurikulum pendidikan. Setiap anak merupakan pribadi
tersendiri, memiliki perbedaan disamping persamaannya. Implikasi dari
hal tersebut terhadap pengembangan kurikulum yaitu :
1) Setiap anak diberi kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhannya.
2) Di samping disediakan pelajaran yang sifatnya umum (program
inti) yang wajib dipelajari setiap anak di sekolah, disediakan pula
pelajaran pilihan yang sesuai dengan minat anak.
3) Kurikulum disamping menyediakan bahan ajar yang bersifat
kejuruan juga menyediakan bahan ajar yang bersifat akademik. Bagi anak
yang berbakat di bidang akademik diberi kesempatan untuk melanjutkan
studi ke jenjang pendidikan berikutnya.
4) Kurikulum memuat tujuan-tujuan yang mengandung pengetahuan,
nilai/sikap, dan keterampilan yang menggambarkan keseluruhan pribadi
yang utuh lahir dan batin.
Implikasi lain dari pengetahuan tentang anak terhadap proses pembelajaran (
actual curriculum) dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Tujuan pembelajaran yang dirumuskan secara operasional selalu berpusat kepada perubahan tingkah laku peserta didik.
2) Bahan/materi yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan,
minat dan perhatian anak, bahan tersebut mudah diterima oleh anak.
3) Strategi belajar mengajar yang digunakan harus sesuai dengan taraf perkembangan anak.
4) Media yang dipakai senantiasa dapat menarik perhatian dan minat anak.
5) Sistem evaluasi berpadu dalam satu kesatuan yang menyekuruh dan
berkesinambungan dari satu tahap ke tahap yang lainnya dan dijalankan
secara terus menerus.
- 2. Psikologi Belajar dan Kurikulum
Psikologi belajar merupakan suatu cabang bagaimana individu belajar.
Belajar bisa diartikan sebagai perubahan perilaku yang terjadi melalui
pengalaman. Segala perubahan perilaku baik yang berbentuk kognitif,
afektif, maupun psikomotor dan terjadi karena prosespengalaman dapat
dikategorikan sebagai perilaku belajar. Perubahan-perubahan perilaku
yang terjadi secara insting atau terjadi karena kematangan, atau
perilaku yang terjadi secara kebetulan, tidak termasuk belajar.
Mengetahui tentang psikologi/teori belajar merupakan bekal bagi para
guru dalam tugas pokoknya yaitu pembelajaran anak.
Psikologi atau teori belajar yang berkembang pada dasarnya dapat
dikelompokkan ke dalam tiga rumpun, yaitu : Teori Disiplin Mental atau
Teori Daya (
Faculty Theory), Behaviorisme, dan Organismik atau kognitif
Gestalt Field.
1) Menurut Teori Daya (Disiplin Mental)
Menurut teori ini, sejak kelahirannya anak/individu telah memiliki otensi-potensi atau daya-daya tertentu (
faculties)
yang masing-masing memiliki fungsi tertentu, seperti potensi/daya
mengingat, daya berfikir, daya mencurahkan pendapat, daya mengamati,
daya memecahkan masalah, dan daya-daya lainnya. Daya-daya tersebut
dapat dilatih agar dapat berfungsi dengan baik. Daya-daya yang telah
terlatih dapat dipindahkan dalam pembentukan daya-daya lain. Pemindahan
(
transfer) ini mutlak dilakukan melalui latihan (
drill),
karena itu pengertian mengajar menurut teori ini adalah melatih peserta
didik dalam daya-daya itu, cara mempelajarinya pada umumnya melalui
hapalan dan latihan.
2) Teori Behaviorisme
Rumpun teori ini mencakup tiga teori, yaitu koneksionisme atau teori asosiasi, teori kondisioning, dan teori reinforcement (
operant conditioning).
Behaviorisme berangkat dari asumsi bahwa individu tidak membawa potensi
sejak lahir. Perkembangan individu ditentukan oleh lingkungan
(keluarga, sekolah, masyarakat). Teori ini tidak mengakui sesuatu yang
sifatnya mental, perkembangan anak menyangkut hal-hal nyata yang dapat
dilihat dan diamati. Teori Asosiasi adalah teori yang awal dari rumpun
Behaviorisme. Menurut teori ini kehidupan tunduk kepada hokum
stimulus-respon atau aksi-reaksi. Belajar merupakan upaya untuk
membentuk hubungan stimulus-respon sebanyak-banyaknya.
3) Teori Organismik (
Gestalt)
Teori ini mengacu pada pengertian bahwa keseluruhan lebih bermakna
daripada bagian-bagian, keseluruhan bukan kumpulan dari bagian-bagian.
Manusia dianggap sebagai makhluk organism yang melakukan hubungan
timbale balik dengan lingkungan secara keseluruhan, hubungan ini
dijalin oleh stimulus dan respon. Menurut teori ini, Stimulus yang
hadir itu diseleksi menurut tujuannya, kemudian individu melakukan
interaksi dengannya dan seterusnya terjadi perbuatan belajar. Disini
peran guru adalah sebagai pembimbing bukan penyampai pengetahuan, siswa
berperan sebagai pengelola bahan pelajaran.
Belajar menurut teori ini bukanlah menghapal akan tetapi memecahkan
masalah, dan metoda belajar yang dipakai adalah metoda ilmiah dengan
cara anak dihadapkan pada berbagai permasalahan, merumuskan hipotesis
atau praduga, mengumpulkan data yang diperlukan untuk memecahkan
masalah, menguji hipotesis yang telah dirumuskan, dan pada akhirnya
para siswa dibimbing untuk menarik kesimpulan-kesimpulan. Teori ini
banyak mempengaruhi praktek pengajaran di sekolah karena memiliki
prinsip sebagai berikut :
- Belajar berdasarkan keseluruhan
- Belajar adalah pembentukan kepribadian
- Belajar berkat pemahaman
- Belajar berdasarkan Pengalaman
- Belajar adalah suatu proses perkembangan
- Belajar adalah proses berkelanjutan
2.3 LANDASAN SOSIOLOGIS
Landasan sosiologis menyangkut kekuatan-kekuatan sosial di
masyarakat. Kekuatan-kekuatan itu berkembang dan selalu berubah-ubah
sesuai dengan perkembangan zaman. Kekuatan itu dapat berupa kekuatan
yang nyata maupun yang potensial, yang berpengaruh dalam perkembangan
kebudayaan seirama dengan dinamika masyarakat.
- 1. Perkembangan Peserta Didik dan Kurikulum
Faktor kebudayaan merupakan bagian yang penting dalam pengembangan kurikulum dengan pertimbangan :
1) Individu lahir tak berbudaya, baik dalam hal kebiasaan, cita-cita, sikap, pengetahuan, keterampilan, dan lain sebagainya.
2) Kurikulum dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan
refleksi dari cara orang berpikir, berasa, bercita-cita, atau
kebiasaan-kebiasaan.
3) Seluruh nilai yang telah disepakati masyarakat dapat pula
disebut kebudayaan. Kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa, karsa
manusia yang diwujudkan dalam tiga gejala, yaitu:
- Ide, konsep, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan lain-lain.
- Kegiatan, yaitu tindakan berpola dari manusia dalam bermasyarakat.
- Benda hasil karya manusia.
- 2. Masyarakat dan Kurikulum
Mayarakat adalah suatu kelompok individu yang diorganisasikan mereka
sendiri ke dalam kelompok-kelompok berbeda. Kebudayaan hendaknya
dibedakan dengan istilah masyarakat yang mempunyai arti suatu kelompok
individu yang terorganisir yang berpikir tentang dirinya sebagai suatu
yang berbeda dengan kelompok atau masyarakat lainnya. Tiap masyarakat
mempunyai kebudayaan sendiri-sendiri, dengan demikian yang membedakan
masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya adalah kebudayaan. Hal
ini mempunyai implikasi bahwa apa yang menjadi keyakinan pemikiran
seseorang, reaksi terhadap perangsang sangat tergantung kepada
kebudayaan di mana ia dibesarkan..
Perubahan sosial budaya dalam suatu masyarakat akan mengubah pula
kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat juga dipenuhi oleh kondisi
dari masyarakat itu sendiri. Adanya perbedaan antara masyarakat satu
dengan masyarakat lainnya sebagian besar disebabkan oleh kualitas
individu-individu yang menjadi anggota masyarakat tersebut. Di sisi
lain kebutuhan masyarakat pada umumnya juga berpengaruh terhadap
individu-individu sebagai sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu,
pengembangan kurikulum yang hanya berdasarkan pada keterampilan dasar
saja tidak akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang
bersifat teknologis dan mengglobal.
Pengembangan kurikulum juga harus ditekankan pada pengembangan
individu yang mencakup keterkaitannya dengan lingkungan sosial
setempat. Lingkungan sosial budaya merupakan sumber daya yang mencakup
kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan uraian di atas,
sangatlah penting memperhatikan faktor kebutuhan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum. Perkembangan masyarakat menuntut tersedianya
proses pendidikan yang relevan. Untuk terciptanya proses pendidikan
yang sesuai dengan perkembangan masyarakat maka diperlukan rancangan
berupa kurikulum yang landasan pengembangannya memperhatikan faktor
perkembangan masyarakat.
.
2.4LANDASAN LAIN
- 1. Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Pendidikan merupakan usaha menyiapkan subjek didik (siswa)
menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang semakin
pesat. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi perannya
di masa yang akan datang. Teknologi adalah aplikasi dari ilmu
pengetahuan ilmiah dan ilmu-ilmu lainnya untuk memecahkan
masalah-masalah praktis. Ilmu dan teknologi tak dapat dipisahkan. Ilmu
pengetahuan dan teknologi berkembang teramat pesat seiring lajunya
perkembangan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan dan kemampuan- kemampuan tersebut, maka ada hal-hal yang dijadikan sebagai dasar, yakni:
1) Pembangunan IPTEK harus berada dalam keseimbangan yang dinamis
dan efektif dengan pembinaan sumber daya manusia, pengembangan sarana
dan prasarana iptek, pelaksanaan dan penelitian dan pengembangan serta
rekayasa dan produksi barang dan jasa.
2) Pembangunan IPTEK tertuju pada peningkatan kualitas, yakni untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan dan kehidupan bangsa.
3) Pembangunan IPTEK harus selaras (relevan) dengan nilai-nilai
agama, nilai luhur budaya bangsa, kondisi sosial budaya, dan lingkungan
hidup.
4) Pembangunan IPTEK harus berpijak pada upaya peningkatan
produktivitas, efesiensi dan efektivitas penelitian dan pengembangan
yang lebih tinggi.
5) Pembangunan IPTEK berdasarkan pada asas pemanfaatannya yang
memberikan nilai tambah dan memberikan pemecahan masalah konkret dalam
pembangunan.
Penguasaan, pemanfaatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan oleh berbagai pihak, yakni:
1) Pemerintah, yang mengembangkan dan memanfaatkan IPTEK untuk menunjang pembangunan dalam segala bidang.
2) Masyarakat, yang memanfaatkan IPTEK itu pengembangan masyarakat dan mengembangakannya secara swadaya.
3) Akademisi terutama di lingkungan perguruan tinggi, mengembangkan IPTEK untuk disumbangkan kepada pembangunan.
4) Pengusaha, untuk meningkatkan produktivitas
Mengingat pendidikan merupakan upaya menyiapkan siswa menghadapi
masa depan dan perubahan masyarakat yang semakin pesat termasuk di
dalamnya perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengembangan
kurikulum haruslah berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 2. Landasan Historis
Landasan Historis berkaitan dengan formulasi program-program sekolah
pada waktu lampau yang masih hidup sampai sekarang, atau yang
pengaruhnya masih besar pada kurikulum saat ini (Johnson, 1968). Oleh
karena kurikulum selalu perlu disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan
dan perkembangan zaman, maka perkembangan kurikulum pada suatu saat
tertentu diadakan untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan pada waktu
tertentu.
Kurikulum yang dikembangkan pada saat ini, perlu mempertimbangkan
apa yang telah dilakukan dan apa yang telah kita capai melalui
kurikulum sebelumnya. Begitu pula selanjutnya, kita perlu
mempertimbangkan kurikulum yang yang ada sekarang waktu mengembangkan
kurikulum di masa depan, karena apa yang telah kita lakukan sekarang
akan berpengaruh terhadap kurikulum yang akan dikembangkan di masa
depan.
- 3. Landasan Yuridis
Kurikulum pada dasaranya adalah produk yuridis yang ditetapkan
melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional RI. Sebagai
pengejawantahan dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga
legislatif yang mestinya mendasarkan pada konstitusi/UUD. Dengan
demikian landasan yuridis pengembangan kurikulum di NKRI ini adalah UUD
1945 (pembukaan alinia IV dan pasal 31), peraturan-peraturan
perundangan seperti: UU tentang pendidikan (UU No.20 Tahun 2003), UU
Otonomi Daerah, Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan, Surat
Keputusan dari Dirjen Dikti, peraturan-peraturan daerah dan sebagainya.
BAB III
KESIMPULAN
Kurikulum baik pada tahap kurikulum sebagai ide, rencana, pengalaman
maupun kurikulum sebagai hasil dalam pengembangannya harus mengacu atau
menggunakan landasan yang kuat dan kokoh, agar kurikulum tersebut dapat
berfungsi serta berperan sesuai dengan tuntutan pendidikan yang ingin
dihasilkan seperti tercantum dalam rumusan tujuan pendidikan nasional
yang telah digariskan dalam UU No.20 Tahun 2003.
DAFTAR PUSTAKA
Ansyar, Mohammad dan Nurtei. 1993.
Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Bandung : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan & Dirjen Dikti.
Karyadi, Benny dan Ibrahim. 1996.
Pengembangan Inovasi dan Kurikulum Modul 1 – 6. Jakarta : Universitas Terbuka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudjana, Nana. 1996.
Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung : Sinar Baru Algerindo.
Tim Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. 1996.
Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No.XX Tahun 2003 mengenai
Sistem Pendidikan Nasional.