MAKALAH
HADIST
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah
: HADIST
Dosen Pengampu
: moch. Nadzir, M.SI
Disusun oleh :
1.
Chasan mashuri : 116013940
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
KATA
PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas
segalalimpahan rahmat dan karunia-Nya kepada Tim penulis, sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini ´.
Penulis
menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan
tuntunanTuhan Ynag Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk
itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak.
Penulis
menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih sangat haugdaru
kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun,
demikian tim penulis telah baru berupaya dengan segala kemampuan dan
pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesaidengan baik dan oleh karenanya
tim penulis dengan rendah hati dan dengan terbuka menerimamasukan, saran dan
usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
|
…………………………………………………..
|
i
|
||||||||
HALAMAN KATA PENGANTAR
|
…………………………………..
|
ii
|
||||||||
HALAMAN DAFTAR ISI
|
……………………………………………
|
Iii
|
||||||||
BAB I
|
:
|
PENDAHULUAN ………………………………………...
A.
Latar Belakang Masalah …………………………...
B.
Rumusan Masalah …………………………………
|
1
2
|
|||||||
BAB II
|
:
|
PEMBAHASAN …………………………………………..
A.
Kata kunci hadits …………………………………..
B.
Makna hadits …………………………...................
C.
Syara’h hadit ……………………………………….
1
|
3
4
5
|
|||||||
BAB III
|
:
|
PENUTUP ………………………………………………
A.
Kesimpulan, ………………………………………
B.
Penutup ………………………………….………
|
67
|
|||||||
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………….. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pertama yang harus kita
sepakati bersama bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang ada di berbagai
negara dan tempat terutama di indonesia, karena sebab dan akibatnya sangat
berbahaya bagi semua orang terlebih mereka orang-orang yang menjadi korban-korbanya
yang sengsara akibatnya.
Mayoritas umat Islam
sepakat bahwa korupsi adalah merupakan perbuatan yang sangat dilarangoleh agama
islam, sebagai pedoman utama ajaran Islam setelah al-Qur’an. hadits merupakan
sumber ajaran Islam yang kedua, sedangkan hadis Nabi saw. adalah merupakan
sumber ajaran Islam yang kedua[1] Hal ini sebagaimana di
jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7 ;
“Apa yang di berikan
rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka
tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras
hukuman-Nya”.
Berdasarkan petunjuk
ayat tersebut di atas, jelaslah bahwa untuk mengetahui petunjuk hukum yang
benar dalam ajaran Islam, di samping harus berpegang teguh pada al-Qur’an juga
harus berpegang teguh pada hadis Nabi Saw. Dalam hal ini Nabi saw. sendiri
telah menginformasikan kepada umatnya bahwa, di samping al-Qur’an masih
terdapat satu pedoman yang sejenis dengan al-Qur’an, yakni al-hadis.
Sebagaimana sabdanya mengatakan:
“ Wahai Umatku, sungguh
aku telah di beri al-Qur’an dan yang menyamainya”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan
Turmuziy[2]
Dari itu semua di sini
akan mencoba untuk menjelaskan satu hadits yang sering di gunakan untuk
melarang korupsi, bahkan mengharamkan korupsi
عَنْ
أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ
تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ
أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ
سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ».
Artinya;
Dari abi malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi
allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam
hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil sehasta tanah
dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh
lapis bumi pada hari kamat.
(HR Ahmad, disahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam
shahihut Targhiib wt Tarhiib II/ 380 nomor 1869)
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa isi kandungan dari
hadits abi malik al-asja’i?
2.
Apa akibat dari
korupsi?
3.
Apa yang di maksud
dengan ghulul?
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits:
عَنْ
أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ
تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ
أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ
سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ».
Artinya;
Dari abi malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi
allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam
hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil sehasta tanah
dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh
lapis bumi pada hari kamat.
Lafal korupsi ternyata ada di buku-buku tafsir
Al-Qur’an susunan Ulama di Indonesia. Bahkan Prof.Dr Hamka memberikan judul
“Korupsi” dalam menafsiri ayat 161 Surat Ali ‘Imran. Di antaranya setelah
meriwayatkan betapa kejujuran telah ditegakkan di dalam pemerintahan Islam,
kemudian Hamka barkomentar:
Melihat dan menilik pelaksanaan Umar bin
Khathab dan Umar bin Abdul Aziz ini (yakni hadiah pun harus dikembalikan, pen),
nyatalah bahwa komisi yang diterima oleh seorang menteri, karena menandatangani
suatu kontrak dengan satu penguasa luar negeri dalam pembelian barang-barang
keperluan menurut rasa halus iman dan Islam adalah korupsi juga namanya. Kita
katakan menurut rasa halus iman dan Islam adalah guna jadi pedoman bagi
pejabat-pejabat tinggi suatu Negara, bahwa lebih baik bersih dari kecurigaan
umat.[3]
Kembali ke
pembahasan:
A.
kata kunci hadits
Ghulul merupakan istilah yang paling banyak
digunakan oleh Rasulullah saw. Dalam hadis-hadisnya terkait dengan perilaku
korupsi atau penggelapan harta publik. Ghulul adalah isim masdar dari kata
ghallaya ghullu ghallan wa ghullun. Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi mata’hi”
(mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya).
Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikan ghullul
dengan “ ma yu’khazu min alghanimati khafiyyatan qabla qismatika (apa saja yang
diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi-sembunyi sebelum
pembagian). Ada juga pendapat yang hampir sama bahwa ghulul dimaknai “akhdzu al
syaiwa dassahu fi mata’ibi” (pengkhianatan dalam hal harta rampasan perang).
Semula ghulul merupakan istilah khusus bagi penggelapan harta rampasan perang
sebelum dibagikan secara transparan. Definisi di atas menunjukkan bahwa ghulul
terjadi pada penggelapan harta rampasan perang. Hal ini sejalan dengan makna
Q.S Ali Imran: 161 dan sejumlah hadis tentang ghulul.
B.
Makna hadits
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan
sebuah peringatan atau ancaman kepada orang yang bertetangga untuk menangani
suatu urusan, lalu ia mengambil sesuatu dari hasil urusannyanya tersebut secara
diam-diam tanpa pemilik atau orang yang memilikinya, di luar hak yang telah
ditetapkan untuknya, meskipun hanya sehasta tanah, Maka apa yang dia ambil
dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul
pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan korupsi terhadap hak orang
lain yangtidak sepatutnya untuk di ambilnya. Orang itu akan dimintai
pertanggung jawabannya nanti pada hari Kiamat kelak.
Secara kontekstual,
sesungguhnya makna hadis dari abi malik Al-asyja’i adalah di tunjukkan kepada
orang banyak, tidak mengkhusus kepada antar dua tetangga saja, juga kepada
seorang pegawai atau pejabat yang mengkorupsi banyak uang rakyat tapi juga
kepada semua hal yang berkaitan dengan kecurangan, mungkin juga anak kepada
bapaknya ketiksa meminta lebih uang bulanan tapi ternyata uang nya untuk hal
lain itu juga korupsi yang di maksud oleh hadits di atas.
C.
Syara’h hadits
Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat
ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan,
tanpa seizin orang yang memilikinya Seperti ditegaskan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Abi malik lahu ‘anhu
Dari abi malik
al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau barsabda: “ghulul
(penghianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi allah adalah korupsi sehasta
tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah
satu dari keduanya mengambil sehasta tanah dari bagian pemiliknya, jika ia maka
akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari kamat
Dalam hadits tersebut Rasulullah menyampaikan
menyampaikan bahwa setiap orang tidak boleh melakukan perbuatan korupsi baik
dari sipapun terhadap siapapun. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sekecil dan
sebesar apapun tidak dibolehkan, dan juga apalagi korupsi kepada rakyat, kepada
tetangga saja tidak bolah apalagi rakyat.
BAB III
PENUTUP
KORELASI
HADITS:
Hadits yang telah di sampaikan tadi mempunyai
korelasi dengan beberapa hadits lain dan juga firman allah swt.
Al-quran:
وَمَا
كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
[آل عمران/161]
Tidak mungkin seorang nabi
berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat
dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa
apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan
tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak
dianiaya.(QS. Ali-‘imran : 161)
(Imam Ibnu Katsir menjelaskan
ayat ini dalam tafsirnya dengan mengemukakan beberapa hadits tentang ancaman
neraka)
Hadits:
(( مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا
مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ ))
Barangsiapa di antaramu kami
minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat
jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus
dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR.
Muslim)
A.
Kesimpulan
1.
Secara tekstual maupun
secara kontekstual, isi kandungan hadis yang di riwayatkan Abi malik, berisikan
adanya larangan mengambil atau menerima sesuatu hak milik orang lain yang di
latar belakangi oleh adanya maksud atau niat tertentu, hubungan tertentu yang
dalam istilah populer sekarang KORUPSI.
2.
Korupsi menghambat pembangunan merugikan banyak
orang mendzolimi banyak masyarakat.
3.
Ghulul adalah: Penyalahgunaan wewenang yang ada
pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau
kelompoknya. (korupsi)
B. Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, penulis
mengakui bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh
karena itu kritik serta saran dari pembaca yang budiman kami nantikan. Dan atas kritik atau saran tersebut penulis sampaikan
banyak terima kasih, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Adlabiy, Salah al-Din bin Ahmad. Manhaj Nadq al-Matn. Beirut:Dar al-Afaq
al-Jadidah, 1403 H./1983 M.
Al-‘Asqalaniy, Syihab al-Din Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Tahzib al-Tahzib.
Jilid III, IV, V, VI, dan VII. Beirut: Dar al-Fikr, 1404 H./1984 M.
(Prof Dr Hamka,
Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman
143).
[1]
Al-Adlabiy, Salah
al-Din bin Ahmad. Manhaj Nadq al-Matn. Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403
H./1983 M.
[2]
‘Abd al-Hadi, Abu
Muhammad ‘Abd al-Muhdi bin ‘Abd al-Qadir. Turuq Takhrij Hadis Rasulullah Saw.
di terjemahkan oleh H.S. Agil Husain Munawwar dan H.Ahmad Rifqi Muchtar. Metode
Takhrij Hadis. Semarang: Dina Utama, 1994
[3]
(Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka
Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).